A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi
pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak
perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan
kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya
untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%.
Dalam hal
pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan
prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat
tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
- Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
- Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat
berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
c. surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama
dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap)
atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
b. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
- Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Reserve
requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada
tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak
tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan
to deposit ratio (LDR)
Loan to
deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh
bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan
rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga
ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat
kesehatan bank.
Suatu hal
yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang
paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam
bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam
bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang
atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah
mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya
lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment
yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu
diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment
adalah :
a. tingkat
bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital
gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c. kualitas
atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d. mudah
diperjualbelikan,
e. jangka
waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak
yang harus dibayar,
g. diversifikasi
(jangan ditanam pada satu jenis portofolio).
h. ekspektasi
(harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman
dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang
berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant,
option).
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana
bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas
bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti
pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat,
kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank,
seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system),
kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas
termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis,
dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
C. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut
undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
D. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang
terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
- Kepercayaan
Dimana
pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini
dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan
proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
- Kesepakatan
Pada saat
proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan
maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak
bank dan pihak peminjam.
- Jangka waktu
Setiap
kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan
disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.
- Resiko
Semakin
panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh
lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan
dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko
adalah pihak bank.
- Balas jasa
Balas
jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini
merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
E. Jenis-Jenis Kredit
Ada
beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan
rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
- Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit
investasi
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan
membangun pabrik baru.
b. Kredit
modal kerja
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana
unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar
gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
- Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit
pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit
peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan
janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit
industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit
perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F. Jaminan Kredit
Dalam
melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa
jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman
dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di
Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank
yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
- Dengan jaminan
a. Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- Tanah
- Bangunan
- kendaraan
bermotor
- mesin-mesin
- barang
dagangan
- tanaman
b. Jaminan
benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan
jaminan seperti :
- Sertifikat
Saham
- Sertifikat
Obligasi
- Sertifikat
Deposito
- Wesel
D. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam
memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan
penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
- Personality
Personality
mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah.
- Party
Menggolongkan
nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal
secara karakter, modal.
- Perpose
Hal ini
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan
kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
- Prospect
Pihak
bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah
yang mengajukan kredit.
- Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
mana saja dana untuk pengembalian kredit.
- Profitabilitas
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap
periode mengalami peningkatan atau tidak.
- Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.
Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar