Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C.
JENIS-JENIS
L/CLetter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C.
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Ø Revocable
L/C
. L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank
tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh
pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan
memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza
pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Ø Irrevocable
L/C
. L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas
L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Ø Irrevocable
dan Confirmed L/C .L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari
sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising
bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah
dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Ø Clean Letter
of Credit.Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Ø Documentary
Letter of Credit.
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Ø Documentary
L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak
untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi
biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan
sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open
L/C dengan documentary
L/C.
Ø Revolving
L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Ø Back to Back
L/C
. Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negri.
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk
memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah
Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan
kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah
pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar