Minggu, 30 Juni 2013

Kliring Manual Dan Automatic



A. Definisi
Penyelesaian uitang piutang antar bank bank peserta kliring yang berebentuk surat berharga . Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut .

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi . Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan , pra penyelesaian eksposur kredit , guna memastikan bahwa transaksi dagangan terselesaikan sesuai dengan aturan pasar , walaupun pemebeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya .

  • Sistem Kliring Manual 
Sistem kliring manual adalah penyelenggarana kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan , pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta . Pada proses sistem manual , perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring . Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam surat edaran Bank Indonesia No 27/7/DASP tanggal 24 februari 2000 perihal penyelenggara kliring lokal secara manual . Pada sistem manual , pelaksanaan fungsi fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual dengan ciri ciri sebagai berikut :


  1. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta .
  2. Pembuatan dan pencocokan rincian daftar warkat kliring , penyusunan neraca kliring serta pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan oleh semua peserta .
  3. Penyusunan neraca kliring penyerahan dan pengambilan gabungan dilakukan oleh penyelenggara.
  4. Identitas peserta menggunakan nomer urut kelompok.
  5. Menggunakan warkat baku , namun dapat menggunkan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik .
  6. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi .
  7. Memiliki wakil peserta minimal 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat , mengubah dan menandatangi warkat kliring penyerahan/pengambilan , neraca kliring penyerahan/pengambilan , bilyet saldo kliring serta menandatangi dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan yang diterima dari peserta lain .

  • Sistem Kliring Automatic
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standart yang telah diformat terlebih dahulu .
Selain itu pemrosesan electornic juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer . Media ini merupakan media utama transaksi kliring dengan otomatis atau lazim di kenal dengan Automatic Clearing House (ACH).

Dalam pemrosesan data secara electronic ini mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition atau MICR dalam lembar cek nasabah . Transakasi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua yaitu :
  1. Transaksi Local (Intraregional) , bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik . Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data , memeriksa kelengkapan cek , membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri , kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring .
  2. Transaksi antar daerah (Interegional) , bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data lemabaga kliring lokal . Transaksi - transaksi disortir  oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan . Volume data yang besar ini akan digabungkan menjadi satu ringkasan arsip untuk setiap lokasi . Kemudian arsip ini di pindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk di proses lebih lanjut
Tata cara kliring automatic sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transkasinya , pembubuhan stempel kliring dan pencatuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun dokumen kliring .
  2. Slenajutnya bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau menginput data warkat untuk menghasilkan DKE .
  3. Kemudian mengklompokan warkat dalam batch kemudian menyusulkan kedalam bundel warkat yang terdiri dari BPWD/BPWK , Lembar substansi , Karti batch warkat debet/kredit.
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara electronic melalui JKD ke SPKE  di penyelenggara . Fisik warkat dari DKE selanjutnya di kirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bentuk tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image .
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK masing masing apakah pengirim sukses atau gagal .
  6. Lalu SPKE akan memeproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
  7. Selanjutnya SPKE mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online melihat hasil posisi kliring melalui TPK 
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing masing bank di system  Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS) 
B. Ruang Lingkup
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas , derivatif dan obligasi pada bursa efek di indonesia dan melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul ditransaksi bursa .
C. Mekanisme
Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat. Ilustrasi perbedaan efektivitas dan efisiensi penyelesaian akhir (setelmen) atas transaksi antar bank dengan melalui proses kliring dan tidak melalui proses kliring.

Dari ilustrasi gambar di atas, tampak bahwa penyelesaian transaksi antar bank tanpa menggunakan mekanisme kliring meskipun tetap dapat diselesaikan namun tidak efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan biaya dan keterlambatan dalam penyelesaian transaksi (settlement lag). Hal tersebut terlihat kontras dengan penyelesaian transaksi antar bank melalui kliring yang jauh lebih efektif dan efisien. 

Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
  • Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  • Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
  • Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat
D. Dokumentasi
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
  • Bukti penyerahan warkat debet - kliring penyerahan (BPWD)
  • Bukti penyerahan warkat kredit - kliring penyerahan (BPWK)
  • Kartu batch warkat debet
  • Kartu batch warkat kredit
  • Lembar subsitusi

 














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar