Nikah dibawah tangan alias nikah siri, ternyata membawa
implikasi ganda. Tidak hanya bagi para pelaku, terutama istri, tetapi juga anak
yang dilahirkan. Negara tidak mengakuinya, sehingga tidak bisa mendapatkan akta
kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, tidak akan mendapatkan
jaminan negara seperti gaji dan kartu Askes.
Penegasan ini
disampaikan oleh Kelapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kota Bima, Drs Jufri, MSi. Diakuinya, dampak buruk lain dari anak
hasil nikah siri adalah tidak disandingkannya nama ayah pada sang anak. Ini
lebih berat akan berpengaruh terhadap psikologi anak. "Secara
kasarnya mereka dinilai negara sebagai anak hasil hubungan gelap,"
ujarnya, beberapa waktu lalu. Kondisi ini, katanya, setidaknya akan memengaruhi
perkembangan
kejiwaan anak. Bahkan, saat mereka menikah pun masalah ini akan terus
menghantui.
Permasalahan anak
nikah siri ini sempat mencuat pada saat penerimaan siswa baru, terutama bagi
anak yang akan memasuki taman kanak-kanak (TK).
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak, orang tua harus menyertakan buku nikah, sementara orang yang nikah siri tidak mendapatkannya. "Kita tegas dalam hal mengeluarkan kartu keluarga bagi anak hasil nikah siri," ujar Jufri.
Diakuinya, sejumlah anak pejabat hasil nikah siri pernah meminta diterbitkan akta kelahiran, tetapi Disdukcapil tegas menolaknya. "Ini aturan yang digariskan pemerintah," ujarnya.
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak, orang tua harus menyertakan buku nikah, sementara orang yang nikah siri tidak mendapatkannya. "Kita tegas dalam hal mengeluarkan kartu keluarga bagi anak hasil nikah siri," ujar Jufri.
Diakuinya, sejumlah anak pejabat hasil nikah siri pernah meminta diterbitkan akta kelahiran, tetapi Disdukcapil tegas menolaknya. "Ini aturan yang digariskan pemerintah," ujarnya.
SOLUSI
1.Untuk mengatasi banyaknya pasangan nikah siri di daerahnya, empat tahun lalu, pemerintah Indramayu -melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
1.Untuk mengatasi banyaknya pasangan nikah siri di daerahnya, empat tahun lalu, pemerintah Indramayu -melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
2. menggandeng Kantor Kementerian Agama dan kantor
pengadilan agama (PA). Mereka meluncurkan program bernama Isbat Nikah. Melalui
program itu, pasangan nikah siri bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya
dan dicatatkan di PA (negara) berdasarkan waktu saat nikah siri itu dilakukan.
3. Sedang dirancangnya RUU untuk pernikahan sirih
oleh anggota DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar